http://adf.ly/BmW9G

Senin, 16 November 2009

PENGERTIAN KENAKALAN REMAJA

By: wahyu tri hidayat pakek belouth

PENGETIAN KENAKALAN REMAJA

A. Kenakalan Remaja
1. Pengertian Remaja
Menurut Sarwono dalam Mulyatiningsih, (2004: 3) “batasan remaja yang digunakan untuk masyarakat Indonesia, yaitu mereka yang berusia 11-24 tahun dan belum menikah”. Sedangkan Menurut Sarwono, (2007: 2) “dalam mendefinisikan remaja harus mempertimbangkan kondisi sosial-psikologisnya bukan hanya menggunakan batasan umur”.
Menurut WHO (Word Health Organization), dalam Sarwono, (2007: 9) menyatakan remaja adalah suatu masa yang ketika: “(a) Individu berkembang dari saat ia menunjukan tanda-tanda seksual sekundernya sampai ia mencapai kematangan seksual (Biologis); (b) Individu mengalami perkembangan psikologis dan pola indentifikasi dari kanak-kanak menuju dewasa (Psikologis); (c) Terjadi peralihan dari ketergantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relative lebih mandiri (sosial-ekonomi)”. Selanjutnya WHO “memberi batasan yang konkrit mengenai batasan usia remaja yaitu usia 10-20 tahun” (Sanderowitz & Paxman, dalam Sarwono, (2007: 9).
Berdasarkan pendapat di atas, remaja adalah individu yang berusia 10-24 tahun yang belum menikah dan menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai ia mencapai kematangan seksual, mengalami perkembangan psikologis dan pola indentifikasi dari kanak-kanak menuju dewasa dan terjadi peralihan dari ketergantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relative lebih mandiri.
Kemudian Hurlock dalam Mubin, (2006: 105) membagi fase-fase perkembangan pada remaja menjadi tiga fase yaitu “remaja awal, remaja tengah dan remaja akhir”. Selanjutnya Mubin, (2006: 106) “membagi fase remaja di sesuaikan denegan usia anak yaitu: fase pra-remaja (mulai usia 12 - 14 tahun), fase remaja (mulai usia 14 - 18 tahun) dan fase andolescence (muali usia 18 - 21 tahun)”.
2. Pengertian Kenakalan Remaja
Menurut Weiner dalam Sarwono, (2007: 205) mendefinisikan “kenakalan anak adalah tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatanya itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman”. Definisi diatas senanda dengan Sarwono, (2007: 206) yang menggunakan definisi kenakalan remaja adalah “bentuk perilaku yang menyimpang terhadap hukum pidana bila hal tersebut dilakukan oleh orang dewasa disebut dengan kejahatan dan penyimpangan-penyimpangan yang lainnya disebut perilaku menyimpang”.
Kemudian menurut Sudarsono dalam Dariyo, (2004: 109) mengungkapkan:
Kenakalan remaja yaitu remaja yang melakukan tindakan yang melanggar norma-norma yang ada di masyrakat seperti melakukan tindakan kejahatan kekerasan, pembunuhan penganiyayaan, pencurian, penipuan, penodongan/ perampokan, perusakan, pemerasaan/ pemalakan, penyalah gunaan obat (drug/ alchohol abuse), dan keriminalitas. mereka inilah tergolong kenakalan remaja.
Menurut Cavan dalam Willis, (2005: 88) mendefinisikan kenakalan remaja sebagai berikut:
Kenakalan anak dan remaja itu disebabkan kegagalan mereka dalam memperoleh penghargaan dari masyarakat tempat mereka tinggal. menginginkan suatu peran yang dilakukan seperti orang dewasa tetapi orang dewasa tidak dapat memberikan tanggung jawab itu karena rasa kepercayaan yang kurang terhadap mereka.
Bakolak Inpres No. 6/1971 Pedoman 8, tentang pola penganggulangan kenakalan remaja dalam Willis, (2005: 89). Dalam pedoman tersebut itu terdapat pengertian tentang kenakalan remaja yaitu “kenakalan remaja adalah kelainan tingkah laku, perbuatan atau tindakan remaja yang bersifat sosial bahkan anti sosial yang melanggar norma-norma sosial, agama serta kententuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat”.
Secara sosiologis menurut Hassan dalam Willis, (2005: 89). Kenakalan remaja adalah “kelakuan atau kegiatan anti sosial dan anti normative”. Selanjutnya menurut Kusumanto dalam willis, (2005: 89) memberi pengertian sebagai berikut:
Juvenile delinquency atau kenakalan anak dan remaja ialah tingkah laku individu yang bertentangan dengan syarat-syarat dan pendapat umum yang dianggap sebagai acceptable dan baik oleh suatu lingkungan atau hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang berkebudayaan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa kenakalan remaja adalah tindak perbuatan remaja yang bertentangan dengan hukum, agama dan norma-norma masyarakat sehingga akibatnya dapat merugikan orang lain, mengganggu ketenteraman umum dan merusak dirinya sendiri. Apabila tindakan yang sama dilakukan oleh orang dewasa hal itu disebut dengan kejahatan atau kriminal.

PUSTAKA REFRENSI
Dariyono, Agoes, 2004, Psikologi Perkembangan Remaja, Ghalia Indonesia: Bogor selatan.
Soerjono, Soekanto, 1996, Remaja Dan Masalah-Masalahnya, PT. BPK Gunung Mulia: Jakarta.
Willis, Sofyan. S, 2005, Remaja dan Masalahnya, Alfabeta: Bandung.
Wirawan Sarwono, Salitro, 2007, Pesikologi Remaja, PT. Raja Grafindo: Jakarta.

Tidak ada komentar: